Pemateri: Taufik Yuwono (University of Nottingham)

..sambungan dari Bagian 2

Polutan yang pertama adalah gas karbon monoksida (CO). Ini disebabkan karena pembakaran yang kaya bahan bakar atau kekurangan udara. Zat ini berbahaya karena mengurangi kemampuan darah untuk membawa oksigen. Polutan berikutnya adalah senyawa nitrogen oksida (NOx: NO dan NO2). Gas ini menyebabkan kabut asap yang bersifat toksik. Gas ini dihasilkan dari pembakaran suhu tinggi dan campuran udara terlalu banyak. Polutan yang lain adalah hidrokarbon yang tidak terbakar dan senyawa partikulat. Senyawa partikulat ini bisa mengganggu pernafasan dan berpotensi menyebabkan kanker. Penguapan bahan bakar juga menjadi polusi dan harus dibatasi. Selain itu, bahan bakar kendaraan bermotor menghasilkan karbon dioksida yang merupakan gas rumah kaca.

Mesin diesel dan mesin bensin sama-sama menimbulkan polusi udara dengan kadar yang berbeda. Mesin bensin dengan pembakaran yang mendekati stoikiometrik, dalam kondisi tertentu dapat kekurangan udara sehingga lebih banyak menghasilkan gas CO dibanding mesin diesel. Oleh karena itu, ketentuan emisi gas CO pada mesin bensin dibuat lebih tinggi dibanding mesin diesel. Kondisi campuran udara/bahan bakar secara lokal dalam mesin diesel yang sangat tinggi menyebabkan emisi diesel bervariasi. Dalam kondisi kaya bahan bakar, dapat dihasilkan partikulat sedangkan dalam kondisi campuran bahan bakar yang lebih miskin dan temperatur tinggi, dapat dihasilkan NOx.

Untuk itu terdapat beberapa jenis uji emisi kendaraan bermotor. Umumnya uji emisi tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga, yaitu uji mesin saja, uji mesin dan transmisi, serta uji kendaraan. Uji mesin dilakukan dengan dynamometer mesin dan ini utamanya untuk kendaraan berat atau off-road. Uji mesin dan transmisi digunakan untuk semua jenis kendaraan. Sedangkan uji kendaraan dilakukan dengan chassis dynamometer dan diperuntukkan kendaraan kecil saja. Emisi masuk ke dalam kantong dan dihasilkan data emisi dalam gram polutan/km.

Ketentuan emisi kendaraan bergantung oleh negara atau wilayah pengujinya. Sebagai contoh, di Eropa menggunakan regulasi Euro dengan siklus pengujian New European Driving Cycle (NEDC) dan di Amerika Serikat menggunakan Federal Test Procedure (FTP). Ketentuan ini menggunakan pengujian di lab berdasarkan pola kecepatan tertentu. Sistem inilah yang dimanipulasi oleh Volkswagen, dengan menggunakan program yang dapat mengenali kondisi jalan kendaraan dan mengatur mode injeksi bahan bakar untuk performa yang sesuai kebutuhan pengujian. Kondisi uji tersebut berbeda dengan kondisi real kendaraan saat digunakan di jalan karena temperatur pembakaran yang lebih rendah, sehingga emisi NOx berkurang. Namun saat dipakai di jalan, mobil Volkswagen mengeluarkan emisi NOx 40 kali dari hasil uji laboratorium. Dalam waktu dekat, untuk menghindari manipulasi uji emisi, maka Uni Eropa akan menerapkan aturan Real Driving Emission (RDE) yang dimulai tahun 2017 untuk tipe kendaraan terbaru dan menjadi diwajibkan untuk seluruh kendaraan yang diproduksi mulai tahun 2021. Untuk standar di dunia yang disepakati internasional sebagai alternatif aturan lokal yang dibuat beberapa negara, ada Worldwide harmonized Light vehicles Test Cycle (WLTC) dengan pola uji yang berbeda.

Indonesia baru memulai penerapan standar emisi Euro-4, di mana akan diwajibkan mulai bulan Oktober 2018 untuk mesin bensin dan tahun 2021 untuk mesin diesel. Sebenarnya produsen mobil di Indonesia sudah siap dengan standar tersebut. Yang menjadi masalah kualitas bensin dan solar di Indonesia.

..bersambung ke Bagian Akhir

Penulis: Petit Wiringgalih (University of Manchester)

Comments