Indonesian Maritime Open Data Merupakan Kunci Penguatan Jati Diri Indonesia Sebagai Negara Maritim Yang Disegani Dunia

Artikel ini merupakan satu artikel terbaik “Dare To Dream, Care To Share” edisi Juni 2015 (Indonesia, Masihkah Negara Maritim?). Artikel ini ditulis oleh Adipandang Yudono, mahasiswa PhD di Department of Town and Regional Planning, University of Sheffield.


Sebenarnya, ide tulisan ini tercipta secara tidak sengaja disaat penyusunan PhD Research penulis di Dept. of Town and Regional Planning- University of Sheffield tentang Infrastrukstur Data Spasial Nasional (IDSN), suatu sistem pengelolaan data spasial (keruangan) dari aspek politis, hukum, sumber daya manusia dan teknologi secara terpadu dari level pemerintahan pusat hingga pemerintahan lokal, dalam kegiatan proses perumusan penataan ruang di Indonesia. Disaat penulis melakukan fieldwork dengan metode In-Depth Interview pada beberapa Elit politik yang berkecimpung dalam penataan ruang di awal tahun 2015, penulis takjub dengan dengan system yang sudah dikembangkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Indonesia yang digawangi oleh ibu menteri yang selalu jadi trending topic media nasional, yaitu bu Susi Pudjiastuti. Disini, saya tidak akan mengulas ketokohan beliau, karena media sudah banyak mengeksposnya. Hal yang ingin saya ceritakan disini adalah peranan sistem Indonesian Maritime Open Data atau keterbukaan data kelautan di Indonesia dalam penguatan jati diri sebagai negara maritim dan sebagai bangsa yang diperhitungkan dunia internasional sebagai mata rantai utama dalam pelaksanaan Sustainable Food Security (Ketahanan pangan berkelanjutan) dibidang kelautan.

1

Ilustrasi keterbukaan data maritim dalam menganalisis kebutuhan logistik kelautan di Indonesia (Sumber: katadata.co.id)  

Saat ini, KKP bekerjasama dengan kementerian kelautan negara lain yang tergabung dalam kelompok coral triangle (kawasan segitiga terumbu karang) sedang fokus dengan program perlindungan dan pemberdayaan sumber daya kelautan yang hidup didalamnya, detailnya bisa dilihat di http://www.coraltriangleinitiative.org. Kawasan coral triangle ini sangat strategis sebagai penyuplai makanan dan tempat hidup bagi ikan, khusus-nya ikan tuna dan beragam ikan karang, dimana mereka memijah, bertelur, dan berkembang. Namun, saat beranjak dewasa, komunitas ikan ini bermigrasi ke wilayah/negara lain diluar kawasan coral triangle.

Negara-negara yang masuk dalam program Coral Triangle Inisiative ini bersepakat untuk menjalankan sistem perdagangan perikanan global secara fair (adil). Salah satu dibentuknya organisasi ini adalah dibuat label/brand untuk sertifikasi, atau saat ini dikenal dengan nama Eco-label, yaitu produk-produk yang keluar dari kawasan coral triangle sudah friendly, atau memiliki standarisasi, dimana ketika negara yang masuk kawasan coral triangle ini membeli ikan di luar negara kawasan tersebut, sudah memiliki bargaining price (Harga penawaran yang layak).

Namun, diakui, bahwa dalam kenyataannya, pelaksanaan Coral Triangle Initiative ini sarat akan muatan politis yang kental. Ada beberapa konflik, seperti Negara Australia yang tidak setuju dengan konsep bargaining price, yang dianggap merugikan baginya. Kasus lain, dimana negara Vietnam yang memiliki politik balas budi dengan Amerika, semua ekspor perikanan ke Amerika dari Vietnam dipermudah. Sementara anggota negara lain yang tergabung dalam kelompok Coral Triangle, seperti Indonesia, Malaysia dan negara lain yang tidak memilki hubungan politik dengan Amerika mengalami kesulitan untuk melakukan ekspor perikanan. Kasus lain adalah illegal fishing (pencurian ikan), dimana hasil perikanan dan kelautan Indonesia dicuri lalu diolah di beberapa Negara anggota Association of South East Asian Nations (ASEAN), sebut saja Thailand dan Vietnam dan negara-negara yang termasuk dalam Asia Timur, seperti Jepang dan China. Sehingga, istilahnya, Indonesia tidak memperoleh hasil apa-apa dari sumber daya perikanan dan kelautan ini, padahal Indonesia yang memelihara ekosistemnya, namun tidak ada yang membayar atas jasa ekosistem perkembangbiakan ikannya untuk Indonesia, sehingga ini yang menjadi ide untuk peningkatan open data/data sharing di lingkungan KKP, dengan konsep Payment Ecosystem Service, dimana fee-nya dibayar menggunakan sertifikasi dari organisasi Coral Triangle Initiative.

Di dalam dunia  perikanan international, terdapat pembagian zona penangkapan ikan yang diatur dalam berbagai kelompok wilayah otoritas bernama Regional Fisheries Management Organisation (RFMO), yang berkedudukan dibawah FAO- UN, lebih detail, bisa dilihat pada http://www.fao.org/fishery/topic/166304/en. Indonesia sendiri dikelilingi oleh 3 RFMO, yaitu Indian Ocean Tuna Commision (IOTC), The Convention for the conservation of Southern Bluefin Tuna (CCSBT) dan Commision for the Conservation and Management of Highly Migratory Fish Stock in the Western and Central Pacific Ocean (WCPFC). Ini artinya, Indonesia tidak bisa sembarangan untuk menangkap ikan diluar wilayah ini. Namun, ada hal yang ganjil, contoh untuk jenis ikan tuna, dimana ketika Indonesia memiliki sumberdaya perikanan tuna sendiri yang melimpah, untuk regulasi penangkapannya, Indonesia harus memiliki licence (izin). Sehingga penangkapan ikan tuna itu memiliki kuota populasi yang diizinkan untuk ditangkap. Tujuan dilakukan kuota penangkapan ikan tuna adalah untuk konservasi ikan dunia. Disini, ada perhitungan, semisal jumlah ikan tuna dalam suatu RFMO, dimana nantinya akan dibagi ke masing-masing Negara. Berdasarkan:

  • Kepatuhan Negara tersebut.
  • Kapasitas Negara tersebut.

Hal yang dirasakan ganjil lagi dengan adanya kuota ikan tuna dalam RFMO ini, yang memperoleh kuota terbesar adalah negara yang kurang/tidak memiliki sumberdaya ikan tuna sebesar Indonesia, sebut saja China, Korea dan Jepang (dimana, ini yang tercatat dalam konteks legal system (resmi)), dalam konteks illegal system-pun (tidak resmi) mereka ikut andil, dimana sistemnya adalah sebagai berikut, kapal untuk penangkapan tuna-nya berasal dari negara-negara yang wilayah kelautannya memiliki populasi ikan tuna yang sedikit, sedangkan untuk perizinan, bekerjasama dengan oknum di Indonesia sebagai wilayah kelautan dengan populasi ikan tuna yang melimpah, kemudian keluarlah izin untuk penangkapan ikan dari perusahaan dengan nama atau milik Indonesia, namun kapal dan Anak Buah Kapal (ABK)-nya merupakan orang asing semua. Kasus illegal fishing ini juga marak terjadi di Solomon Island, berdasarkan kajian World Wide Fund (WWF), kerapian administrasi penangkapan ikan belum bagus juga, sehingga kasus illegal fishing jauh lebih marak disana.

Terkait dengan illegal fishing, pada saat isu kelautan dan perikanan mulai mengarah ke perdagangan, negara-negara  adikuasa, seperti Amerika dan negara-negara Eropa, fokus melakukan sertifikasi pangan demi keamanan produk makanan yang masuk kenegaranya. Untuk itu, negara-negara adikuasi ini membantu negara-negara yang kaya akan ikan dan hasil laut lainnya, untuk menyeleksi produk perikanan dan kelautan menuju sertifikasi serta telah memiliki keamanan untuk konsumsi bagi masyarakatnya. Atas dasar itu, pengelolaan perikanan mulai dirapikan, mulai dari administrasi legal penangkapan ikan dan cara penangkapannya. Sehingga, ikan dan hasil laut lainnya yang terjaring dalam kasus illegal fishing akan mengalami banned, atau produk ikan atau hasil laut tersebut sudah masuk daftar hitam, sehingga tidak bisa diterima oleh pasar  perikanan dunia.

Di level ASEAN saat ini, terdapat kerjasama dengan program bernama Regional Plan of Action Illegal, Unreported and Unregulated (RPOAIUU), suatu program kerjasama yang melibatkan 11 negara di ASEAN dalam menerapkan open data/data sharing terkait indikasi illegal fishing. Tetapi, pada saat implementasi, sekretariat regional RPOAIUU, dalam hal ini Indonesia melalui KKP dengan pelaksana Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, mengatakan saat akan meminta data ke negara-negara yang memiliki political power dengan negara adikuasi seperti Thailand dan Vietnam, sangat mengalami kesulitan untuk perolehan datanya. Saat dilangsukan forum meeting RPOAIUU, delegasi dari negara-negara yang memilki hubungan political power dengan negara adikuasa yang hadir, kebanyakan bukan level pejabat ditingkat pengambil keputusan, namun staff operasional yang kurang paham akan data dan informasi illegal fishing. Ini-lah yang menjadi kendala dalam melakukan data sharing aktivitas ilegal perikanan dan kelautan dilingkungan ASEAN.

Sebenarnya, Indonesia sendiri cukup canggih dalam perolehan data dan informasi terkait penangkapan ikan dan hasil laut lain, yang mana diterapkan Vassel Monitoring system, semacam GPS tracking yang digunakan dikapal yang bermuatan besar dengan jangkauan penangkapan diatas 12 mil. Data-data tersebut terkoneksi pada internet dan bisa dilakukan akses ke global data fishing tracking seperti marine traffic atau ship finder yangkinerjanya seperti Flight Radar 24.

Dalam kerjasama multilateral, system open data/ data sharing diperlukan komitmen serta pemahaman dan visi yang sama. Sebetulnya, untuk kawasan ASEAN, seperti Indonesia, Malaysia, Thailand dan Filipina memiliki kapasitas Sumber Daya Manusia dan performa pengelolaan sumber daya perikanan dan kelautan yang baik dibandingkan Negara-negara kepulauan seperti Timor Leste, Solomon Islands dan Vanuatu, semestinya komitmen untuk peningkatan kesejahteraan bersama dapat direalisasikan dalam upaya data sharing kelautan dan perikanan ini.

Untuk lingkup Indonesia sendiri, dalam menyukseskan keterbukaan data antar institusi yang bergerak dibidang kelautan, KKP, sebagai otoritas tertinggi bidang kelautan sudah menjembatani dengan melonggarkan perizinan data sharing kelautan, motivasinya adalah kesepahaman dalam berbagai data, namun terkadang, ada inisiatif yang tujuannya sama, namun karena political commitment-nya berbeda, akhirnya data sharing itu tidak berjalan. Tidak fokus pada satu tujuan, sebab ada aktivitas lain yang dikerjakan dalam pengelolaan perikanan, sehingga data sharing terabaikan. Disini, hal yang bisa diambil, bahwa leadership commitment sangat berperan, dan ini diakui sangat sulit untuk diimplementasikan. Contoh-nya dalam institusi pemerintah, saat ada pergantian/mutasi jabatan, mengkomunikasikan program data sharing antara pejabat lama dengan pejabat baru ini belum tentu terlaksana, sebab perbedaan visi dan misi yang diusung oleh pimpinan baru, seringnya tidak sejalan dengan visi dan misi pejabat sebelumnya.  Sehingga Leadership (kepemimpinan) dan Policy (kebijakan) menjadi aspek utama untuk kesuksesan penerapan sistem open data, terlebih lagi adalah komponen komitmen untuk kesediaan melakukan sharing data antar institusi yang bergerak dibidang kelautan.

Lebih lanjut, isu perikanan dan hasil laut di Indonesia saat ini sebagai bagian dari bidang maritim merupakan program utama pemerintahan Presiden Indonesia yang baru yang dikenal dengan “Nawa Cita”, yaitu 9 agenda prioritas pemerintahan Jokowi-JK yang menjadi program andalan untuk direalisasikan selama menjabat. Tidak tanggung-tanggung, istilah maritim ini diletakkan pada urutan pertama dalam Nawa Cita:

“Menghadirkan kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga Negara, melalui politik luar negeri bebas aktif, kemanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan Negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai Negara maritim”.

Dalam upaya untuk memperkuat jati diri sebagai Negara maritim, pembangunan bidang kelautan seperti halnya toll laut untuk transportasi logistik antar pulau dan pemanfaatan sumber daya perikanan dan kelautan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia diprioritaskan untuk segera diimplementasikan. Terkait dengan isu pembangunan dalam pemanfaatan hasil perikanan dan kelautan, program nasional yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia adalah Food Security, atau ketahanan pangan. Dalam paparan ketahanan pangan dibidang maritim, ada 3 komponen utama yang menjadi konsentrasi operasionalisasinya, yaitu:

  1. Traceability (Pelacakan). Dimana hal yang menjadi fokus operasionalisasinya adalah pelacakan dari produser hingga end user, seperti mengetahui lokasi geografis penangkapan ikan dan hasil laut lainnya, lokasi sebaran pelabuhan untuk pengumpulan ikannya, lokasi pengolahan ikan dan hasil lautnya, Lokasi pelabuhan/bandara yang mrnjadi tujuan pengiriman hasil olahan ikan dan hasil laut, Lokasi export ke Negara tujuan pemasukan ikan dan hasil laut lainnya, kemudian mendeteksi pelaku pengumpul/penerima ikan dan hasil laut lainnya dinegara export hingga mendeteksi konsumen akhir.
  1. Affordability (Keterjangkauan), yaitu sejauh mana masyarakat mampu membeli hasil perikanan dan sumber daya laut lainnya
  1. Supply Stock (Ketersediaan), sebesar apa, pasar mampu menyediakan produk perikanan dan hasi laut lainnya.

Untuk melakukan assessment dan monitoring terhadap pelaksanaan food security dibidang kemaritiman ini, maka dibangunlah Sistem Informasi Geografis Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SIG BKIPM), yang mana merupakan buah tangan karya anak bangsa. Sistem ini merupakan portal data dan informasi spasial terkait dengan lalu lintas perdagangan ikan dan hasil laut antar pulau hingga ekspor ke berbagai negara. Portal data dan informasi ini melacak lalu lintas peredaran ikan dan hasil laut mulai dari proses penangkapan, pengumpulan, pengiriman ke pelabuhan serta pelaku usaha yang terdaftar untuk melakukan ekspor hasil ikan dan kelautan disertai tujuan negaranya. Fitur sistem SIG BKIPM bisa dilihat sebagai berikut:

2

(Sumber: GIS BKIPM)

SIG BKIPM ini memiliki konsep serupa dengan kebijakan One Map Policy-nya Badan Informasi Geospasial (BIG) atau Satu Data Pembangunan Jawa Barat-nya Provinisi Jawa Barat serta NTB satu data-nya Provinsi Nusa Tenggara Barat, dimana portal data karantina ikan dan keamanan hasil perikanan ini bersumber pada satu data yang memaparkan fakta-fakta lalu lintas perdagangan ikan dan hasil laut di Indonesia yang dapat mempengaruhi pengambilan suatu kebijakan. Disini, penulis tertarik untuk menamakannya sebagai Indonesian Maritime Open Data for Sustainable Food Security. Dengan adanya keberadaan sistem ini,  menjadikan Indonesia disegani, karena mampu mengelola produk perikanannya secara baik.

Akhir kata, Indonesian Maritime Open Data dalam lingkup institusi pemerintah dan swasta akan menciptakan national sustainable food security yang pada akhirnya menunjang kesejahteraan rakyat serta memberikan sumbangan devisa negara yang sangat besar jika dikelola dengan baik. Lebih lanjut, Indonesian Maritime Open Data akan memberikan kepercayaan kepada dunia usaha bidang perikanan dan kelautan akan terjaminnya kualitas produk dari Indonesia. Sehingga, penulis percaya, keterbukaan data kelautan ini akan menjawab dare to dream, care to share dan tidak perlu diragukan lagi akan pertanyaan “Indonesia, Masikah Negara Maritim?” maka dengan lantang, penulis akan menjawab MASIH!


Referensi:

From the same category